Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa

Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa - Assalamu'alaikum Wr.Wb. Salam sehat bagi kita semua sobat Kilat. Semoga hari-hari kalian senantiasa diberi rahmat oleh Allah SWT. Aamiin..Sobat Kilat, dibulan Ramadhan ini pastinya kalian sering tidak sabar menunggu datangnya waktu berbuka puasa bukan? Bawaannya lihat jam terus, dan seakan-akan jam tersebut bergerak melambat dari biasanya hehe. 

Nah sambil menunggu berbuka puasa alangkah baiknya jika kita memasak untuk berbuka nanti, daripada beli terus kan boros. Tapi kalau masak sendiri pas puasa kan rasanya belum tentu enak, soalnya masakannya tidak boleh dicicipi? Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas hal tersebut sobat kilat. Oke yuk langsung saja kita ke pokok pembahasan.
Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa
Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa
Mencicipi masakan waktu puasa apa diperbolehkan? Dan bagaimana hukumnya? Dikutip dari Tribunnews.com, dosen IAIN Antasari Banjarmasin, Hj Masyithah Umar menjelaskan bahwa ada beberapa pendapat fuqaha mengenai hukum mencicipi masakan saat berpuasa.
 
Berikut penjelasan dari masing-masing pendapat fuqaha yang diungkapkan oleh Hj Masyithah Umar:

1. Mazhab As-Syafi’iyah
Menurut pendapat ini, mencicipi masakan waktu puasa demi menghidangkan makanan yang enak hukumnya boleh. Namun, saat mencicipi tidak boleh sampai ditelan, harus diludahkan kembali. Jika sampai tertelan atau bahkan sampai terasa kenyang, maka puasanya batal dan harus puasa lagi di lain hari di luar Ramadhan.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Golongan Malikiyah berpendapat bahwa mencicipi masakan saat berpuasa diperbolehkan. Asalkan masakan tersebut tidak masuk ke perut walaupun tidak disengaja, jika sampai masuk sedikitpun tanpa disengaja maka puasanya batal dan harus mengqada (puasa lagi di lain hari di luar Ramadhan).

3. Mazhab Al-Hanabillah
Menurut golongan ini, mencicipi masakan ketika berpuasa hukumnya makruh apabila tidak diperlukan.


4. Mazhab Al-Hanafiyah
Golongan Hanafiyah berpendapat bahwa mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya makruh, kecuali untuk juru masak (Koki). Artinya, orang yang berprofesi sebagai koki (untuk hidangan orang lain) masih diperbolehkan mencicipi masakan namun juga jangan sampai tertelan bahkan sampai terasa kenyang.

Ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa mencicipi makanan (masakan) diperbolehkan bagi perempuan (yang memasak) dan koki. Namun harus diperhatikan, mencicipi makanan hanya sebatas ujung lidah saja dan tidak boleh ditelan (hanya untuk mengetahui rasanya), setelah itu diludahkan kembali. Jika makanan tersebut sampai tertelan, maka batalah puasanya, dan harus menggantinya di lain hari diluar Ramadhan.

Nah, itulah jawaban dari pertanyaan diatas. Jadi kita masih diperbolehkan untuk mencicipi masakan, utamanya bagi yang berprofesi sebagai juru masak. Namun tidak boleh sampai tertelan.
Setelah tau jawaban tersebut sobat mau kan memasak ketika puasa? Hitung-hitung ngabuburit sebentar dan juga bisa menghemat pengeluaran di bulan Ramadhan. 
Sekian dari saya, semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

0 Response to "Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa"

Post a Comment

1. Berkomentarlah dengan baik, sopan dan berwibawa.
2. Dilarang berkomentar yang berbau SARA.
3. Dilarang spam dan menyertakan link aktif.

Terima Kasih sudah berkunjung! ^_^