Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat malam sobat. Bagaimana puasanya tadi? Lancar kan? Alhamdulillah..Berbicara tentang puasa pernah tidak sobat lupa membaca niat berpuasa pada malam hari sebelumnya? Tentu pernah bukan? Ini manusiawi dan sering terjadi. Maka tak heran banyak yang ragu akan puasanya yang sah atau tidak. Untuk itu mari kita bahas bersama-sama.
Niat adalah iktikad baik tanpa adanya keraguan dalam melaksanakan amal ibadah. Dalam hal berpuasa Ramadhan kapan saja didalam hati pada malam hari terbersit bahwa besok akan berpuasa. Hal inilah yang dinamakan niat (Al-Fiqh, Al-Islami, III, 1670).
Namun, bagaimana jika niat tersebut lupa diucapkan dalam hati pada malam hari sebelumnya? Dan juga pada malamnya juga melaksanakan sahur, namun masih lupa untuk mengucapkan niat berpuasa untuk besok pagi? Apakah sahur dapat mengganti niat berpuasa kita, mengingat sahur dilakukan karena besoknya akan puasa.
Hal ini sering terjadi dan menimbulkan keraguan dimasyarakat. Imam Syafi'i berpendapat bahwa sahur tidak secara otomatis menggantikan kedudukan niat, kecuali jika terbersit dalam hatinya pada waktu sahur untuk berpuasa esok hari. (Al-Fiqh, Al-Islami, III, 1673).
Sedangkan menurut mazhab lain. Jikalau sahur dilakukan pada waktunya (Lewat tengah malam), maka tanpa niat sebelumnya pun sudah cukup. Tapi, jika sahur sebelum waktunya diperlukan niat berpuasa pada esok harinya. Masalah lainnya adalah seringkali orang sahur dalam keadaan belum sadar sepenuhnya, dikarenakan masih ngantuk atau kelelahan. Karena dikhawatirkan dihatinya tidak terbersit niat maka, niat untuk berpuasa itu wajib.
Niat adalah ruh dalam amal ibadah kita. Suatu pekerjaan akan dicatat sebagai amal saleh, buruk ataupun sia-sia tergantung pada niat kita sebelumnya. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadist berikut :
Untuk keabsahan niat tersendiri menurut Jumhur Ulama ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Niat dilakukan pada waktunya, yaitu antara maghrib sampai subuh. Dalam kitab fiqh ini lazim disebut sebagai tabyitun niyyah (Menginapkan niat).
2. Menentukan niat tersebut untuk puasa wajib, sunnah, ataupun dengan maksud tujuan lain. Dalam hal ini puasa Ramadhan hukumnya wajib.
3. Memastikan niat (Al-Jazmu bin Niyyah) untuk berpuasa satu jenis saja.
4. Niat harus dilakukan setiap hari selama berpuasa. Maksudnya adalah satu niat untuk satu hari puasa.
Jadi, kesimpulannya adalah setiap hari niat cukup dalam kesadaran untuk berpuasa besok dan antara maghrib sampai menjelang subuh.
Itulah pembahasan kita tentang "Hukum lupa niat berpuasa dimalam hari" semoga bermanfaat, cukup sekian. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
sumber : Cik Gu Haji
Niat adalah iktikad baik tanpa adanya keraguan dalam melaksanakan amal ibadah. Dalam hal berpuasa Ramadhan kapan saja didalam hati pada malam hari terbersit bahwa besok akan berpuasa. Hal inilah yang dinamakan niat (Al-Fiqh, Al-Islami, III, 1670).
Namun, bagaimana jika niat tersebut lupa diucapkan dalam hati pada malam hari sebelumnya? Dan juga pada malamnya juga melaksanakan sahur, namun masih lupa untuk mengucapkan niat berpuasa untuk besok pagi? Apakah sahur dapat mengganti niat berpuasa kita, mengingat sahur dilakukan karena besoknya akan puasa.
Hukum Lupa Niat Berpuasa |
Sedangkan menurut mazhab lain. Jikalau sahur dilakukan pada waktunya (Lewat tengah malam), maka tanpa niat sebelumnya pun sudah cukup. Tapi, jika sahur sebelum waktunya diperlukan niat berpuasa pada esok harinya. Masalah lainnya adalah seringkali orang sahur dalam keadaan belum sadar sepenuhnya, dikarenakan masih ngantuk atau kelelahan. Karena dikhawatirkan dihatinya tidak terbersit niat maka, niat untuk berpuasa itu wajib.
Niat adalah ruh dalam amal ibadah kita. Suatu pekerjaan akan dicatat sebagai amal saleh, buruk ataupun sia-sia tergantung pada niat kita sebelumnya. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadist berikut :
إنما الأعمال بالنيات, وإنمالكل امرئ مانوىDalam hadist tersebut menjelaskan bahwa niat kedudukannya sangatlah penting. Dan juga kita diperingatkan untuk berhati dalam berniat untuk setiap amal yang kita lakukan, karena itu menentukan bagaimana nanti amal kita dicatat.
"Sahnya suatu amal bergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari)
Untuk keabsahan niat tersendiri menurut Jumhur Ulama ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Niat dilakukan pada waktunya, yaitu antara maghrib sampai subuh. Dalam kitab fiqh ini lazim disebut sebagai tabyitun niyyah (Menginapkan niat).
2. Menentukan niat tersebut untuk puasa wajib, sunnah, ataupun dengan maksud tujuan lain. Dalam hal ini puasa Ramadhan hukumnya wajib.
3. Memastikan niat (Al-Jazmu bin Niyyah) untuk berpuasa satu jenis saja.
4. Niat harus dilakukan setiap hari selama berpuasa. Maksudnya adalah satu niat untuk satu hari puasa.
Jadi, kesimpulannya adalah setiap hari niat cukup dalam kesadaran untuk berpuasa besok dan antara maghrib sampai menjelang subuh.
Itulah pembahasan kita tentang "Hukum lupa niat berpuasa dimalam hari" semoga bermanfaat, cukup sekian. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
sumber : Cik Gu Haji
0 Response to "Hukum Lupa Niat Berpuasa pada Malam Hari"
Post a Comment
1. Berkomentarlah dengan baik, sopan dan berwibawa.
2. Dilarang berkomentar yang berbau SARA.
3. Dilarang spam dan menyertakan link aktif.
Terima Kasih sudah berkunjung! ^_^