Hukum Suntik Saat Berpuasa

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Selamat malam sobat Kilat. Pernahkah kalian disuntik? Setidaknya 1 kali pasti sobat Kilat semua pasti pernah disuntik. Ngomongin suntik, jadi ingat waktu masih kecil sob, dulu pasti setiap ada suntik rutin disekolah pasti pada takut lalu ngumpet dibawah meja. Haha, kalau admin Sekilat Ilmu sih pastinya tidak gitu, tidak jauh seperti itu maksudnya sob Hahaha. Udah nostalgianya ya sob. Lanjut ke topik.

Suntik (Injeksi) termasuk juga infus dapat dikategorikan kedalam dua jenis, yaitu suntik yang murni bertujuan untuk memasukkan obat kedalam tubuh. Dan suntik yang bertujuan untuk penguat badan atau pengganti makanan.

Lalu, bagaimana hukumnya jika kita suntik ketika berpuasa? Berikut akan dijelaskan. Semoga dapat membantu memuaskan rasa ingin tahu dan penasaran sobat Kilat semua.

Suntik
Suntik
Suntik yang bertujuan untuk memasukkan obat kedalam tubuh (Suntik yang pertama) disepakati oleh para Ulama bahwa suntik tersebut tidak membatalkan puasa. Pendapat ini diikuti juga oleh Lembaga Majma' Fiqh (Saudi Arabia). Alasan suntik ini tidak membatalkan puasa karena pada dasarnya suntik tersebut tidak termasuk dan tidak mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum. Sehingga tidak dapat dianggap sama seperti makan dan minum yang membatalkan puasa.

Sedangkan untuk suntik yang kedua, bertujuan untuk menggantikan makanan dan minuman dan juga untuk menguatkan badan saat pasien sendang berpuasa. Para Ulama mempunyai pendapat yang berbeda mengenai hal ini. Adapun pendapt-pendapat tersebut ialah antara lain :

1.  Termasuk diikuti Lembaga Majma' Fiqh. Suntik tersebut membatalkan puasa. Karena suntik tersebut mempunyai kemiripan dengan makan dan minum dan mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum.

2. Pendapat ini diikuti oleh Syekh Muhammad Bakhit, Syekh Muhammad Shaltut, dan Syekh Sayyid Sabiq. Suntik tersebut juga tidak membatalkan puasa seperti suntik jenis pertama. Karena suntik itu tidak memasukkan sesuatu kedalam lambung manusia. Memasukkan segala sesuatu kedalam lambung membatalkan puasa.

Perbedaan kedua pendapat tersebut adalah pada apakag membatalkan puasa itu masuknya sesuatu kedalam lambung manusia. Atau memasukkan suatu zat yang membuat orang kuat seperti sudah makan dan minum. Mayoritas Ulama menganggap bahwa sesuai tujuan syariat maka suntikan yang bertujuan memperkuat atau sebagai pengganti makanan dapat membatalkan puasa.

Itulah sedikit pembahasan kita tentang "Hukum Suntik Saat Berpuasa". Jika ada kurang lebihnya mohon maaf, dan bisa ditambahi dikolom komentar ya sobat. :)
Semoga bermanfaat, Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

0 Response to "Hukum Suntik Saat Berpuasa"

Post a Comment

1. Berkomentarlah dengan baik, sopan dan berwibawa.
2. Dilarang berkomentar yang berbau SARA.
3. Dilarang spam dan menyertakan link aktif.

Terima Kasih sudah berkunjung! ^_^